Syarat Domain Indonesia (.ID)

Semua Syarat Domain Indonesia

Extensions (TLD) Syarat
.id Tidak ada persyaratan dokumen untuk aktivasi domain .ID
.my.id Tidak ada persyaratan dokumen untuk aktivasi domain .MY.ID
.biz.id Tidak ada persyaratan dokumen untuk aktivasi domain .BIZ.ID
.web.id KTP Republik Indonesia / Paspor yang masih berlaku
.co.id KTP Republik Indonesia / Paspor yang masih berlaku
NPWP Perusahaan/SIUP/TDP/Akta Pendirian Perusahaan/Surat izin yang setara. (Surat izin yang setara adalah surat izin dari kemenkumham)
Sertifikat Merek (bila ada)
Untuk nama domain yang didaftarkan harus sesuai dengan nama instansi yang mendaftarkan
.or.id KTP Republik Indonesia / Paspor yang masih berlaku
Akta Notaris atau Surat Keterangan dari organisasi yang bersangkutan
SK mengenai susunan pengurus organisasi/lembaga tidak dapat lagi dipergunakan lagi untuk memenuhi persyaratan pendaftaran domain or.id. Harus dilengkapi dengan surat permohonan pendaftaran domain dari organisasi/lembaga terkait
Untuk nama domain yang didaftarkan harus sesuai dengan nama organisasi yang mendaftarkan.
.ac.id KTP Republik Indonesia / Paspor yang masih berlaku
SK Pendirian Lembaga dari Kementerian/Lembaga yang berwenang sesuai Peraturan perundang-undangan
Surat Keterangan Rektor atau Pimpinan Lembaga. Draft surat keterangan dari Rektor/Ketua/Direktur (Pimpinan Lembaga) dapat di download pada link berikut ini
Untuk nama domain yang didaftarkan harus sesuai dengan nama lembaga yang mendaftarkan.
.sch.id Untuk sekolah resmi KTP Republik Indonesia / Paspor yang masih berlaku
Surat Keterangan Kepala Sekolah atau Kepala Lembaga. Draft surat keterangan Kepala Sekolah dapat di download pada link berikut ini
SK ijin operasional sekolah
.sch.id Untuk pendidikan non-formal yang diakui oleh SKPD
(tidak termasuk pondok pesantren)
KTP Republik Indonesia / Paspor yang masih berlaku
SK Pendirian Lembaga dari Kementerian atau SKPD terkait
Untuk nama domain yang didaftarkan harus sesuai dengan nama lembaga yang mendaftarkan.
.ponpes.id KTP Republik Indonesia / Paspor yang masih berlaku
Surat Keterangan pimpinan Pondok Pesantren atau Pimpinan Lembaga perihal pendaftaran nama domain
Untuk nama domain yang didaftarkan harus sesuai dengan nama pondok pesantren yang mendaftarkan.

* Persyaratan dapat berubah sewaktu waktu.